Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID MAN Insan Cendekia Gorontalo bertugas:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan MAN Insan Cendekia Gorontalo.
Dalam melaksanakan tugas, PPID MAN Insan Cendekia Gorontalo berwenang: